otakatikawas!

otakatikawas!

Trisakti, dari perspektif seorang dosen

|

Menjelang kejatuhan Soeharto telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran hampir di seluruh wilayah RI dengan tuntutan perubahan akan pemerintah yang demokratis serta reformasi total. Ini adalah akumulasi yang panjang akibat lamanya pemerintah otoriter Soeharto yang berkuasa hampir 30 tahun lebih sehingga ruang untuk mengemukakan pendapat dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan dalam kurun waktu tersebut menjadi buntu. Maka mahasiswa sebagai generasi penerus yang tidak mempunyai kepentingan politis ingin segera terjadi perubahan-perubahan di segala bidang di pihak yang lain pemerintah dalam hal ini ingin mempertahankan kekuasaan bahkan ingin memperpanjang kekuasaannya maka segala cara apa-pun bahkan dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran dari segi hak asasi manusia. 
Hal-hal tersebutlah yang melatarbelakangi timbulnya gerakan mahasiswa salah satu adalah gerakan dari Universitas Trisakti. Melihat dari perspektif yang diberitakan  media, saya ingin mengetahui kejadian tersebut dari segi yang berbeda. Untuk itu saya mewawancarai salah satu dosen Universitas Trisakti yang pada waktu itu menjadi saksi sejarah awal mula sampai pasca tragedi Trisakti. Beliau adalah Anwar Muhammad, ayah saya sendiri. ia lahir pada tanggal 27 April 1956. Bila dihitung, waktu itu ia berusia 42 tahun. Sehari-hari ia bekerja sebagai pegawai negeri, tetapi ia mempunyai pekerjaan sampingan sebagai dosen di fakultas teknologi industri pada saat itu.Saat ini ia sudah tidak mengajar lagi, dikarenakan ia menetap di luar kota sekarang.
Awal bulan Mei 1998 suasana kampus Universitas Trisakti biasa saja dimana saat itu proses belajar dan mengajar berjalan sebagaimana mestinya. Sejalannya waktu, sebagian mahasiswa dari berbagai fakultas khususnya fakultas teknologi industri yang kebanyakan  mahasiswa baru mengadakan demo dalam skala kecil ke DPR  yang dimulai tanggal 10 mei 1998. Saat demo berlangsung, kampus ditutup untuk sementara dan kendaraan tidak bebas keluar-masuk karena susah mendapat tempat parkir dan ditambah banyak mahasiswa yang akan berdemo. Waktu itu  ayah saya  ingin masuk kedalam kampus, namun dari petugas beliau diinformasikan, bahwa kegiatan belajar- mengajar ditiadakan untuk sementara waktu dan bagi pengajar tidak perlu masuk, nanti akan dikabarkan bila aksi demo sudah mulai reda. 
Itulah awal mula suasana mahasiswa dalam kondisi dimana sebenarnya mahasiswa tidak bergerak keluar kampus, tetapi hanya di samping kampus yaitu di  Jl. S. Parman  sebagai pusat konsentrasi mahasiswa .  Sewaktu-waktu jika dihalau oleh petugas yang berwajib mereka lari ke kampus. Memang tidak sedikit yang kena peluru petugas saat mahasiswa lari kedalam kampus, karena saat di kejar petugas mereka lari   untuk menyelamatkan diri. Faktor itulah yang membuat ayah saya tidak berada disekitar kampus pada saat kejadian berlangsung. Ayah saya hanya menyaksikan berita dari layar kaca. Tanggal 12 mei ,  waktu itu sore beliau menyaksikan laporan  salah satu stasiun TV swasta  yang memberitakan terjadinya kekerasan dalam penanganan aksi demo mahasiswa oleh aparat keamanan. Keesokan harinya, tanggal 13 sejumlah media massa memberitakan kejadian demo di Trisakti tersebut yang jumlah korban masih simpang siur pada saat itu. Diperkirakan ada yg meninggal, disamping banyak juga yang luka-luka.
Ketika itu, sejumlah mahasiswa  berkumpul dan berdemo kembali di sekitar kampus dan dihalau oleh aparat polisi dari satuan brimob dengan melakukan tindakan-tindakan yang diluar prosedur. Serta pada puncaknya dilakukan penembakan terhadap empat orang mahasiswa Trisakti yaitu Elang Mulia Lesamana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan. Awalnya dua orang diantaranya sempat dirawat di rumah sakit, namun tidak tertolong. Salah satu  dari mereka merupakan mahasiswa fakultas teknologi industri, yaitu alm Heri hartanto. Karena tindakannya yang heroik, saat ini namanya diabadikan disebuah gedung fakultas teknologi industri. Rangkaian kasus ini menjadi headline pada setiap media nasional dan daerah. 
Karena hal itu, menurut ayah saya kasus penembakan ini membakar semangat dan emosi banyak kalangan, dan terjadilah demo mahasiswa di berbagai perguruan tinggi dan bahkan diikuti dengan terjadinya kasus Semanggi I dan II di Jakarta dan menelan korban 11 orang meninggal dan korban luka-luka 217 orang.  
Pada saat itu, kasus trisakti terus bergulir dan mendapatkan tuntutan penyelesaian pertanggungjawaban dari pihak keluarga dan kampus kepada pemerintah atas  kekerasan penanganan aksi demo tersebut  mengingat beberapa kali ganti pemerintahan kasus ini tidak terselesaikan bahkan jalan ditempat. Menurut ayah saya, Jika dilihat dari segi hukum kejadian tersebut khususnya kasus trisakti adalah kekerasan yang dilakukan oleh negara terhadap warganya dengan kekerasan yang tidak lain mengatasnamakan pengamanan yang dilakukan diluar prosedur untuk mempertahankan status quo kekuasaan.  
Beberapa tahun setelah kejadian ini pernah dalam satu kesempatan ayah saya pernah berdiskusi dengan teman yang kebetulan salah seorang yang ikut aktif dalam penanganan menangani kasus ini. Teman ayah saya berkata "Penanganan kasus ini sangat sulit, walaupun saya berusaha mencari penyelsaian yang terbaik, mengingat adanya keterlibatan perwira tinggi TNI/Polri dan nanti paling yang akan sampai ke tingkat pengadilan hanya prajurit  operasional lapangan saja  dan perwira yang memberi komando tidak akan tersentuh  dan memang itulah kenyataanya sampai saat terakhir kasus ini yang berlarut-larut". Katanya, saat itu DPR menganggap kasus ini sebagai pelanggaran HAM biasa, bukannya pelanggaran HAM, sehingga makin mempersulit keadaan peristiwa ini untuk diproses.
Dari segi ayah saya melihat, Pengadilan militerpun menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban, karena hanya mengadili perwira bawahan dan tidak membawa pelaku penanggung jawab utama ke pengadilan, pengadilan militer yang digelar merupakan pengadilan yang bersifat internal. Desakan mahasiswa terus berlanjut dan akhirnya pemerintah membentuk Pansus Trisakti. Hanya beberapa orang saja pelaku yang sampai di tingkat pengadilan dengan hukuman yang sangat ringan. Kasus ini berlarut-larut terus, baik yang dilakukan pansus maupun yang dilakukan pengadilan tinggi.  Menurutnya, Kasus Trisakti sebagaimana yang diungkapkan tadi merupakan kekerasan yang dilakukan negara terhadap warganya, walau bagaimanapun kepastian hukum yang riil sangat sulit dimplementasikan karena menjadi cacatan sejarah dan ini telah terbukti dengan kontroversi berawal dari kesimpulan dan rekomendasi pansus DPR yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM yang berat. Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui peradilan umum atau militer. 
Kontroversi ini terus berlanjut dengan adanya penolakan atas panggilan sejumlah petinggi militer aktif dan non aktif guna dimintai keterangan oleh tim ad hoc penyelidik Komnas HAM dan terakhir, bolak-baliknya berkas penyelidikan antara Jaksa Agung dan Komnas HAM.   Inilah awal pangkal untuk pintu masuk menjadi buntu dan ditambah lagi beberapa perwira tinggi dipanggil DPR untuk memberi keterangan yang berkaitan dengan kasus ini  tidak mau hadir  dan pada tahun tanggal 28 juni 2005 keluarga korban trisakti ,bersama Rektor Usakti dan Presma Trisakti bertemu SBY . Setelah itu Pemerintah melalui juru bicara Andi Malarangeng mengatakan pemerintah akan mencari jalan keluar dengan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mahasiswa korban tragedi Trisakti itu dalam bingkai sejarah perjalanan bangsa  maka tgl 15 Agustus 2005 Presiden  SBY menganugerahkan Tanda Bintang Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada  empat orang mahasiswa Universitas Trisakti yang meninggal dunia akibat tembakan aparat keamanan dalam peristiwa Universitas Trisakti Mei 1998 ,berdasarkan keputusan Presiden nomor 057/TK/2005 tanggal 9 Agustus 2005.

0 comments:

Post a Comment

 

Design modified by mugimunteng | Basic Design by Dzignine in Collaboration with Trucks, SUV, Kidney Stones